Deplu: Serahkan Bukti Suap atau Mano Harus Minta Maaf
Jumat, 05 Juni 2009 – 14:47 WIB

Deplu: Serahkan Bukti Suap atau Mano Harus Minta Maaf
JAKARTA - Manohara Odelia Pinot tampaknya sekarang harus lebih tabah dalam menerima kenyataan hidup. Pasalnya, bukan hanya pihak Malaysia saja yang akan menuntutnya. Tapi, dari pihak Indonesia juga akan melakukan hal yang sama.
Buktinya, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) RI akan meminta Manohara untuk mempertanggungjawabkan statement-nya yang mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur telah menerima suap atas kasus yang tengah dihadapinya. Artinya, bila apa yang diucapkan itu tidak benar, maka Manohara harus segera menjelaskannya kepada publik sekaligus meminta maaf.
"Kami memahami kondisi kawan-kawan di Kuala Lumpur (KBRI, Red), seolah-olah apa yang diperbuat selama ini dinilai gagal. Padahal mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada semua WNI," kata juru bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, kepada wartawan saat press briefing di Ruang Palapa, kantor Deplu, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Dijelaskan Faizasyah, jika memang benar pihak KBRI Kuala Lumpur telah menerima penyuapan, tentu harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap kasus tersebut. Untuk itu, Deplu meminta kepada Manohara agar segera menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada institusi berwenang di Jakarta, sebagai bahan dalam proses penyelesaian kasusnya. Tapi, jika tidak dapat menyerahkan bukti-bukti tersebut, maka Manohara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meminta maaf kepada publik. (sid/JPNN)
JAKARTA - Manohara Odelia Pinot tampaknya sekarang harus lebih tabah dalam menerima kenyataan hidup. Pasalnya, bukan hanya pihak Malaysia saja yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin