Deplu: Serahkan Bukti Suap atau Mano Harus Minta Maaf
Jumat, 05 Juni 2009 – 14:47 WIB
JAKARTA - Manohara Odelia Pinot tampaknya sekarang harus lebih tabah dalam menerima kenyataan hidup. Pasalnya, bukan hanya pihak Malaysia saja yang akan menuntutnya. Tapi, dari pihak Indonesia juga akan melakukan hal yang sama.
Buktinya, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) RI akan meminta Manohara untuk mempertanggungjawabkan statement-nya yang mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur telah menerima suap atas kasus yang tengah dihadapinya. Artinya, bila apa yang diucapkan itu tidak benar, maka Manohara harus segera menjelaskannya kepada publik sekaligus meminta maaf.
"Kami memahami kondisi kawan-kawan di Kuala Lumpur (KBRI, Red), seolah-olah apa yang diperbuat selama ini dinilai gagal. Padahal mereka telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada semua WNI," kata juru bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah, kepada wartawan saat press briefing di Ruang Palapa, kantor Deplu, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Dijelaskan Faizasyah, jika memang benar pihak KBRI Kuala Lumpur telah menerima penyuapan, tentu harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap kasus tersebut. Untuk itu, Deplu meminta kepada Manohara agar segera menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada institusi berwenang di Jakarta, sebagai bahan dalam proses penyelesaian kasusnya. Tapi, jika tidak dapat menyerahkan bukti-bukti tersebut, maka Manohara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan meminta maaf kepada publik. (sid/JPNN)
JAKARTA - Manohara Odelia Pinot tampaknya sekarang harus lebih tabah dalam menerima kenyataan hidup. Pasalnya, bukan hanya pihak Malaysia saja yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Saf Salat Jumat Wapres Gibran Viral, Ketua BAZNAS Beri Penjelasan Begini