Deplu Siap Buru Adenan Lis
jpnn.com - “Kita belum menerima permintaan bantuan dari instansi terkait. Apabila pada waktunya permintaan itu kita terima, kita juga akan melakukan notifikasi ke semua perwakilan kita di luar negeri. Intinya, kita selalu siap memberikan bantuan,” kata Teuku Faizasyah di kantor Deplu, Jakarta, Jumat (8/8).
Dia menjelaskan, sudah ada standar kerja internasional soal pengejaran seorang buronan. Pihak pemerintah RI melalui Deplu akan menghubungi sejumlah negara yang diduga menjadi tempat pelarian Adelin. “Kita sudah biasa melakukan kerjasama dengan negara-negara lain mengenai masalah seperti ini. Terutama dengan negara dimana diperkirakan Adelin berada di wilayah yuridiksi mereka,” ungkapnya. Hanya saja, dia tidak berani memastikan apakah Adelin telah kabur ke luar negeri.
Seperti telah diberitakan, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Adelin. Pelaku illegal logging asal Medan, Sumatera Utara, yang hingga kini masih buron itu juga didenda Rp1 milyar subsider enam bulan kurungan. Belum cukup, MA juga mewajibkan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp119,8 milyar dan 2,9 juta dolar AS.
Adelin Lis dinilai bersalah dalam memanfaatkan ijin HPH yang dimilikinya dengan melakukan pembalakan liar di sejumlah areal hutan Sumatera Utara dalam kurun waktu 1991 hingga 2006. Sejumlah areal itu adalah Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun dan Tana Karo. Kerugian negara akibat pembalakan lair itu diperkirakan mencapai Rp950 triliun. (sam)
JAKARTA – Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang gerah dengan belum tertangkapnya Adelin Lis. Pihak Departemen Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro