Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah
Senin, 29 Desember 2008 – 02:37 WIB
Sebelumnya diberitakan, BNP2TKI menyatakan penyesalannya pada Deplu terkait tidak diizinkannya upaya pemutihan terhadap TKI illegal di Suriah. Padahal, pihak agensi tenaga kerja di Suriah maupun Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) di Indonesia sudah setuju dengan formula 50 banding 50.
Baca Juga:
Artinya setiap pengiriman TKI dari Indonesia harus mendapatkan legalisasi oleh TKI di Suriah disertai pembayaran premi asuransi yang diketahui KBRI. Akan tetapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah Suriah beralasan belum adanya perintah tertulis dari pihak Deplu.
Menanggapi hal ini, Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat membantah bahwa pihaknya mengutip dana dari TKI yang ingin diputihkan. Menurut dia, BNP2TKI hanya mensyaratkan itu bagi PPTKIS yang ingin mengirimkan TKI ke Suriah yang wajib memberikan perlindungan terhadap mereka sesuai peraturan perundang-undangan. ’’Jadi USD 50 itu sebagai bagian perlindungan TKI untuk bayar premi asuransi, biaya perwalu (perwakilan luar negeri), sistem online, call center dan bayar pengacara,’’ terangnya kepada Jawa Pos tadi malam.
Jumhur menuturkan, menurut Undang-undang (UU) Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri, para agen harus memberikan perlindungan kepada TKI berupa asusransi. ’’Jadi, ini sesuai peraturan. Dan kita sama sekali tidak mendapatkan dana itu sepeserpun,’’ tuturnya.
JAKARTA – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memutihkan status 70 ribu TKI ilegal di Suriah
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya