Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah

Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah
Deplu Temukan Indikasi Kutipan Pemutihan TKI di Suriah
Dia mengatakan, kerjasama TKI di Suriah tersebut dilakukan secara pribadi antara sang TKI dengan agen penempatan disana. Dari persepsi pemerintah Suriah hal itu diperbolehkan. Namun, dari sisi pemerintah Indonesia kegiatan itu termasuk ilegal karena sampai akhir 2007 Suriah bukan negara penempatan TKI.  ’’Karena itu, kita lakukan pembicaraan dengan pemerintah disana, para agen dan PPTKIS. Akhirnya, disepakati bahwa PPTKIS boleh merekrut TKI baru ke Suriah asalkan harus memberikan perlindungan dengan melalui asuransi,’’ ucap Jumhur.

      Menanggapi belum adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Suriah dan Indonesia, Jumhur menegaskan sebenarnya hal itu dimaklumi. Dalam UU disebutkan, kerjasama antarnegara tidak harus dilakukan asalkan di negara penempatan telah berlaku peraturan bagi perlindungan tenaga kerja asing. ’’Dan Suriah sudah punya peraturan tersebut, jadi boleh-boleh saja mengirim tenaga kerja kesana. Lagipula, sekarang ini kita lebih banyak mengirim tenaga kerja yang tanpa nota kesepahaman. Seperti Hongkong, Arab Saudi atau Australia kita tidak punya MoU, tapi boleh saja mengirim tenaga kerja,’’ tegasnya.

Jumhur menuding Deplu telah masuk ke wilayah teknis instansinya. Padahal, wewenang tersebut sebenarnya murni milik BNP2TKI. ’’Deplu tidak tahu masalah sebenarnya bagaimana. Saat rapat saja, mereka hanya mengirim pejabat eselon III atau IV. Ini bagaimana?,’’ pungkas dia dengan nada tinggi. (zul/rdl)
Berita Selanjutnya:
KPK Incar Menteri Agama

JAKARTA – Rencana Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memutihkan status 70 ribu TKI ilegal di Suriah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News