Depnakertrans-BNP2TKI Bersitegang
Gara-Gara Perbedaan Penafsiran Evaluasi Kinerja
Rabu, 24 Desember 2008 – 06:01 WIB
JAKARTA – Depnakertrans serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), tampaknya, sedang ’’berhadap-hadapan”. Dua lembaga itu berbeda pendapat terkait evaluasi kinerja BNP2TKI. Menakertrans Erman Suparno ngotot ingin mengevaluasi lembaga tersebut, namun Ketua BNP2TKI M. Jumhur Hidayat menolak mentah-mentah.
Jumhur bahkan menyebut, keinginan Depnakertrans itu tidak pada tempatnya. Alasannya, BNP2TKI dibentuk oleh UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Perpres No 81/2006 tentang BNP2TKI. ’’Badan ini berada di bawah presiden dan kepala BNP2TKI diangkat serta diberhentikan oleh presiden,’’ ujar Jumhur melalui telepon dari Jordania tadi malam. ’’Jadi, hanya DPR dan presiden yang berhak mengevaluasi keberadaan serta menilai kinerja BNP2TKI,’’ sambungnya dengan nada tinggi.
Baca Juga:
Jumhur lantas membantah keras pernyataan Erman di sejumlah media yang menyatakan bahwa anggaran BNP2TKI pada 2008 mengalami kenaikan lima kali lipat atau 500 persen. BNP2TKI, kata Jumhur, pada 2007 hanya menerima kucuran Rp 133,8 miliar atau 63,19 persen dari total Rp 211,7 miliar dari pos anggaran Ditjen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans. ’’Sementara pada 2008, anggaran belanja BNP2TKI ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 246,2 miliar,’’ tegasnya.
Dengan demikian, terang Jumhur, kenaikan anggaran BNP2TKI pada 2008 hanya berkisar 15 persen dari anggaran 2007. Bukan lima kali lipat sebagaimana ditegaskan Menakertrans Erman Suparno di berbagai media massa pada Senin lalu (22/12). ’’Jadi, pada saat BNP2TKI beroperasi bulan Maret 2007, kita tidak punya anggaran sendiri, melainkan menggunakan limpahan anggaran yang ada di Dirjen PPTKLN tersebut,’’ kata Jumhur.
JAKARTA – Depnakertrans serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), tampaknya, sedang ’’berhadap-hadapan”.
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah