Depok Berlakukan Pembatasan Kapasitas Angkut Kendaraan, Dendanya Bikin Menangis
Jumat, 18 September 2020 – 21:03 WIB
Tidak hanya itu, pada Perwal tersebut juga tertulis peraturan tentang Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha dan Aktivitas Warga yang tercantum pada Pasal 16.
Dalam Pasal 16 itu disebutkan, pada saat Daerah Kota masuk status daerah zona merah maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap aktivitas usaha yakni maksimal pukul 18:00 WIB.
Sedangkan, aktivitas warga dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB, sebagaimana ditetapkan Keputusan Wali Kota Depok.
"Pelanggaran terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. (mcr2/jpnn)
Penyedia moda transportasi di Depok harus menaati Peraturan Wali Kota mengenai pembatasan kapasitas angkut yang hanya diizinkan 50 persen
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Masyarakat Puas dengan Transportasi Umum di Pemerintahan Jokowi