Deponeering Bibit-Chandra Dianggap Bentuk Inkonsistensi
Kejaksaan Diibaratkan Setrikaan
Rabu, 08 Desember 2010 – 12:52 WIB
JAKARTA - DPR kembali mempersoalkan keputusan deponeering perkara Bibit-Chandra yang diambil Kejaksaan Agung. Pertanyaan yang diajukan saat ini, mengapa sikap tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung dipimpin pejabat pelaksana tugas Darmono, bukan Jaksa Agung definitif Basrief Arief seperti sekarang ini.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan jajaran Kejagung, Rabu (8/12), anggota DPR asal Fraksi PPP, Ahmad Yani bahkan menilai Darmono tak punya kedudukan hukum (legal standing) sebab selaku Plt dia tak boleh mengambil keputusan strategis seperti deponeering. "Kenapa deponeering? Ini menunjukan inkonsistensi kejaksaan," kata Yani.
Dikatakannya, inkonsistensi itu karena saat RDP dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, baik Kejaksaan maupun Kepolisian bersikukuh berkas perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan pada Bibit-Chandra sudah lengkap alias P21.
Di pihak lain, lanjut Yani, DPR mewanti-wanti kasus ini berpotensi menimbulkan gejolak hukum dan sosial hingga harus dihentikan lewat deponeering, bukan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang akhirnya gugur setelah dipraperadilankan oleh Anggodo Widjojo.
JAKARTA - DPR kembali mempersoalkan keputusan deponeering perkara Bibit-Chandra yang diambil Kejaksaan Agung. Pertanyaan yang diajukan saat ini,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran