Deponeering Bibit-Chandra Disoal Lagi
Ada Tidaknya Kriminalisasi Tunggu Perkara Anggodo-Ary Muladi
Senin, 07 Maret 2011 – 19:17 WIB

Deponeering Bibit-Chandra Disoal Lagi
JAKARTA- Komisi Hukum DPR RI tak pernah bosan mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang mengeyampingkan perkara (deponeering) penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang membelit Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Seperti sebelumnya, mereka tetap meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi keduanya.
Desakan tersebut dikemukakan anggota Komisi III pada rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung, Senin (7/3). Basrief sendiri tak bergeming. ditegaskannya, deponeering merupakan kewenangan absolut jaksa agung yang tercantum dalam UU Kejaksaan. Dia juga menegaskan tak diintervensi sehingga memutuskan menghapus nama Bibit dan Chandra dalam register perkara.
"Tak selamanya P21 (berkas lengkap) harus bermuara ke pengadilan. Di penuntutan kita bisa SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Basrief menanggapi peryataan politisi PPP, Ahmad Yani, yang menyebutkan sampai kapanpun meski sudah dideponeering Bibit-Chandra adalah tersangka, serta deponeering merupakan bargaining agar kasus Century dihentikan oleh KPK.
Karena tak kunjung ada titik temu, Ketua rapat Azis Syamsuddin memutuskan akan menggelar rapat khusus membahas deponeering. Sedangkan soal pertanyaan benar tidaknya Bibit-Chandra telah dikriminalisasi oleh kejaksaan atau kepolisian, Basrief balik meminta DPR agar bersabar. Pasalnya, menurut dia, jawabannya ada pada perkara Anggodo Widjojo maupun Ary Muladi yang saat ini tengah disidangkan. "Anggodo masih bisa PK (peninjauan Kembali) sedangkan Ary Muladi sedang disidang di Tipikor," kata Basrief lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Hukum DPR RI tak pernah bosan mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang mengeyampingkan perkara (deponeering) penyalahgunaan wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang