Deponeering Bibit-Chandra Tinggal Tunggu Surat Istana
Penolakan DPR Tak Ubah Sikap Kejaksaan
Selasa, 14 Desember 2010 – 15:05 WIB
CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-Chandra. Namun penolakan ini dipastikan tidak akan berpengaruh dengan sikap akhir Kejagung, untuk tetap mengeluarkan surat deponeering selepas pendapat hukum dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga diterima. Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak berpendapat karena bukan kewenangannya. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, pekan lalu, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan deponeering merupakan sikap kelembagaan dari pejabat sebelumnya (Plt Jaksa Agung Darmono) yang tak bisa diubah oleh dia.
"Ya boleh aja menolak, kan itukan masukan saran. Tapi kita sama sekali tidak terikat sama itu (penolakan). Kan itu baru sikap orang per orang bukan keputusan DPR keseluruhan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, di sela-sela acara rapat kerja kejaksaan di Puncak, Cianjur, Selasa (14/12).
Terkait rencana deponeering, Kejagung kini tinggal menunggu jawaban dari Presiden. Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mabes Polri tak keberatan kejaksaan mengambil langkah hukum ini karena merupakan kewenangan yang melekat sesuai UU NO 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Baca Juga:
CIANJUR - Enam dari sembilan fraksi di Komisi III DPR RI telah menolak rencana Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering perkara Bibit-Chandra. Namun
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan