Deponeering Bibit-Chandra Tunggu Jawaban Presiden dan DPR
Jumat, 03 Desember 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah memberikan jawaban terkait pendapat hukum bagi pengesampingan perkara (deponeering) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk perkara Bibit-Chandra. Pendapat hukum kepolisian tersebut diterima Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat (3/12).
Hanya saja, Basrief maupun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap yang diwawancarai wartawan tetap menolak menyebutkan isi pendapat kepolisian itu. "Saya baru terima hari ini. Kemarin ada dari MA dan MK, kemudian dari kepolisian tadi," ucap Basrief sambil berlalu saat ditemui usai Jumatan di Kejagung, Jumat (3/12).
Pertengahan November lalu saat Jaksa Agung masih dijabat Pelaksana Tugas Darmono, MK memilih tak berpendapat soal permintaan pandangan hukum deponeering perkara Bibit-Chandra. Walau begitu, Ketua MK Mahfud MD meyakini tindakan Kejagung tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan sosial yang matang.
Sedangkan Ketua MA Harifin Tumpa berpendapat, deponeering tepat diambil Kejagung karena itu merupakan hak Kejagung. Dengan adanya jawaban dari kepolisian, tambah Basrief, maka pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Presiden dan DPR RI. "Kita tinggal nunggu dari eksekutif dan legislatif," pungkasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah memberikan jawaban terkait pendapat hukum bagi pengesampingan perkara (deponeering) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan