Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 20:01 WIB

Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan Agung terhadap kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, Darmono hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung sehingga tidak memiliki kewenangan menerbitkan deponeering. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, plt Jaksa Agung hanya dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat distributif. Artinya, kebijakan strategis seperti keputusan deponeering kasus Bibit-Chandra tidak dapat dilakukan oleh Plt Jaksa Agung.
"Komisi III akan mempersoalkan deponeering tersebut karena dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono" kata Gayus Lumbuun, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Gayus, Sebagai Plt, Darmono tidak punya wewenang untuk mengeluarkan deponeering bagi siapapun. "Plt hanya bertugas sebagai pendelegasian wewenang presiden kepada seseorang. Yang berhak mengeluarkan Keputusan deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK tersebut adalah Jaksa Agung, bukan plt," kata Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi