Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan

Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan

Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan Agung terhadap kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, Darmono hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung sehingga tidak memiliki kewenangan menerbitkan deponeering.

"Komisi III akan mempersoalkan deponeering tersebut karena dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono" kata Gayus Lumbuun, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/10).

Menurut Gayus, Sebagai Plt, Darmono tidak punya wewenang untuk mengeluarkan deponeering bagi siapapun. "Plt hanya bertugas sebagai pendelegasian wewenang presiden kepada seseorang. Yang berhak mengeluarkan Keputusan deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK tersebut adalah Jaksa Agung, bukan plt," kata Gayus.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, plt Jaksa Agung hanya dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat distributif. Artinya, kebijakan strategis seperti keputusan deponeering kasus Bibit-Chandra tidak dapat dilakukan oleh Plt Jaksa Agung.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News