Deponeering Jatuhkan Kredibilitas Bibit-Chandra
Minggu, 31 Oktober 2010 – 09:49 WIB
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) untuk Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah tak cukup untuk mengakhiri polemik yang terjadi. Deponeering tersebut justru dinilai menjatuhkan kredibilitas dan integritas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan itu.
Menurut pengamat hukum Patra M. Zen, penetapan deponeering itu secara hukum tidak menghilangkan perkara yang menjerat Bibit dan Chandra. Apalagi deponeering diambil bukan karena tidak cukupnya aklat bukti, melainkan demi kepentingan umum.
"Artinya, ada alat bukti yang membuktikan mereka (Bibit dan Chandra) melakukan apa yang dituduhkan selama ini. Hal ini, malah menurunkan kredibiltas dan integritas mereka," papar Patra, ketika dihubungi koran ini, Sabtu (30/10).
Kepercayaan publik terhadap kedua pimpinan KPK tersebut, lanjut dia, justru akan berkurang dengan deponeering itu. Asas persamaan di depan hukum, (equality before the law) tidak berlaku, dengan adanya deponeering yang didasari kepentingan umum. "Ini yang bermasalah hukum atau orangnya. Kalau memang alasannya kepentingan umum, Kejaksaan juga harus meminta pendapat lembaga-lembaga negara yang relevan, seperti DPR atau MA," urai pria yang pernah aktif di YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) itu.
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) untuk Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang