Deponeering Jatuhkan Kredibilitas Bibit-Chandra
Minggu, 31 Oktober 2010 – 09:49 WIB
Selain itu, kata Patra, keputusan deponeering tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat. Alasannya, saat ini terdapat dua kepentingan masyarakat, yakni kelompok masyarakat yang ingin perkara tersebut dibuktikan kebenarannya, dan kelompok yang menginginkan perkara tersebut dihentikan. Dalam hal ini, keputusan deponeering tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang pertama.
"Di satu sisi memang ada khalayak ingin kasus itu dihentikan karena diduga telah direkayasa, tapi kita juga tidak bisa menafikan bahwa ada sebagian masyarakat yang ingin tahu kasus ini sebenarnya seperti apa. Karena itu, sejak awal saya sudah merefensikan untuk maju ke pengadilan saja. Kalau memang bukti permulaan jaksa lemah, ya dipermalukan saja di persidangan," urainya.
Patra menambahkan, deponeering juga mengaburkan perkara Bibit-Chandra yang sebenarnya. "Jadi kita juga menyangsikan apa rekayasa itu benar atau malah dua pimpinan KPK memang melakukan seperti yang dituduhkan, yakni memeras dan menerima suap,"imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, itu.(fal)
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering) untuk Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza