Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Minggu, 07 November 2010 – 13:09 WIB
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk dua pimpinan KPK itu terus bertambah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Saan Mustofa, mengatakan keputusan Plt Jaksa Agung mengeluarkan deponeering merupakan pilihan hukum yang tersedia dalam sistem hukum di Indonesia. "Jadi ini hanya soal pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara, apakah melalui jalur hukum pengadilan atau deponeering. Begitu salah satu di antara kedua pilihan itu diambil oleh penegak hukum, maka putusan itu sebagai putusan hukum," tegasnya.
"Tidak ada yang salah dengan terbitnya deponeering Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit-Chandra. Sah saja itu karena deponeering itu juga keputusan hukum yang diakui oleh sistem hukum kita," kata Saan Mustofa, di Jakarta, Minggu (7/11).
Baca Juga:
Lagi pula, lanjut Saan, terbitnya deponeering tersebut sesungguhnya sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Artinya deponeering itu terbit tidak sekonyong-konyong atau mendadak sebagaimana yang dituding oleh berbagai pihak selama ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk
BERITA TERKAIT
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut
- AstraZeneca Komitmen Wujudkan Ambisi Nol Karbon Perusahaan