Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Minggu, 07 November 2010 – 13:09 WIB
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk dua pimpinan KPK itu terus bertambah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Saan Mustofa, mengatakan keputusan Plt Jaksa Agung mengeluarkan deponeering merupakan pilihan hukum yang tersedia dalam sistem hukum di Indonesia. "Jadi ini hanya soal pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara, apakah melalui jalur hukum pengadilan atau deponeering. Begitu salah satu di antara kedua pilihan itu diambil oleh penegak hukum, maka putusan itu sebagai putusan hukum," tegasnya.
"Tidak ada yang salah dengan terbitnya deponeering Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit-Chandra. Sah saja itu karena deponeering itu juga keputusan hukum yang diakui oleh sistem hukum kita," kata Saan Mustofa, di Jakarta, Minggu (7/11).
Baca Juga:
Lagi pula, lanjut Saan, terbitnya deponeering tersebut sesungguhnya sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Artinya deponeering itu terbit tidak sekonyong-konyong atau mendadak sebagaimana yang dituding oleh berbagai pihak selama ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan