Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum

Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk dua pimpinan KPK itu terus bertambah. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Saan Mustofa, mengatakan keputusan Plt Jaksa Agung mengeluarkan deponeering merupakan pilihan hukum yang tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.

"Tidak ada yang salah dengan terbitnya deponeering Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus hukum Bibit-Chandra. Sah saja itu karena deponeering itu juga keputusan hukum yang diakui oleh sistem hukum kita," kata Saan Mustofa, di Jakarta, Minggu (7/11).

Lagi pula, lanjut Saan, terbitnya deponeering tersebut sesungguhnya sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Artinya deponeering itu terbit tidak sekonyong-konyong atau mendadak sebagaimana yang dituding oleh berbagai pihak selama ini.

"Jadi ini hanya soal pilihan untuk menyelesaikan suatu perkara, apakah melalui jalur hukum pengadilan atau deponeering. Begitu salah satu di antara kedua pilihan itu diambil oleh penegak hukum, maka putusan itu sebagai putusan hukum," tegasnya.

JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News