Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum

Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Dia juga mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada dasarnya untuk membebaskan tersenderanya dua pimpinan KPK dari proses hukum menyusul putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah Anggodo sebagai pelaku rekayasa kasus.

"Dengan keluarnya deponeering menyusul keputusan pengadilan terhadap terpidana Anggodo, maka kasus hukum Bibit-Chandra sudah selesai menurut hukum," kata Saan, yang juga Wasekjen Partai Demokrat itu.(fas/jpnn)


JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News