Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Minggu, 07 November 2010 – 13:09 WIB
Dia juga mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada dasarnya untuk membebaskan tersenderanya dua pimpinan KPK dari proses hukum menyusul putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah Anggodo sebagai pelaku rekayasa kasus.
"Dengan keluarnya deponeering menyusul keputusan pengadilan terhadap terpidana Anggodo, maka kasus hukum Bibit-Chandra sudah selesai menurut hukum," kata Saan, yang juga Wasekjen Partai Demokrat itu.(fas/jpnn)
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024