Deponeering Lepaskan BC dari Sandera Hukum
Minggu, 07 November 2010 – 13:09 WIB
Dia juga mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada dasarnya untuk membebaskan tersenderanya dua pimpinan KPK dari proses hukum menyusul putusan pengadilan yang telah memvonis bersalah Anggodo sebagai pelaku rekayasa kasus.
"Dengan keluarnya deponeering menyusul keputusan pengadilan terhadap terpidana Anggodo, maka kasus hukum Bibit-Chandra sudah selesai menurut hukum," kata Saan, yang juga Wasekjen Partai Demokrat itu.(fas/jpnn)
JAKARTA - Setelah status Bibit-Chandra (BC) dibebaskan dari jeratan hukum karena keluarnya deponeering oleh Plt Jaksa Agung Darmono, dukungan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Jateng Ungkap Penyebab Gunung Telomoyo Terbakar, Ternyata
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan