Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB

Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah oleh Mahkamah Agung (MA). Namun publik harus bersabar jika menginginkan ada pengesampingan perkara (deponeering) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, pihak Kejagung baru akan mengambil keputusan deponeering jika telah ada jaksa agung definitif. "Kalau (deponeering) itu yang nanti diambil, kami akan menunggu jaksa agung definitif supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin petang (11/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, saat ini posisi jaksa agung dijabat oleh Plt Jaksa Agung yakni Darmono. Dia mengisi posisi Hendarman Supandji yang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden SBY paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Kejaksaan. Darmono menjelaskan, sebagai Plt, dirinya bisa mengeluarkan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Alasannya, berdasarkan Keppres tentang Plt Jaksa Agung, dia menjalankan tugas dan kewenangan sebagai jaksa agung.
Namun untuk menghindari persoalan, saat keputusan deponeering diketuk akan menunggu jaksa agung definitif. "Kebijakan-kebijakan yang yang mengarah ke sana (deponeering) bisa kami lakukan. Tapi untuk keputusan itu (deponeering, Red) kita menunggu jaksa agung yang definitif. Supaya lebih afdol," urai Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK