Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru

Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Jasin menuturkan, berkenaan dengan dikabulkannya judicial review pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK oleh MK pada 25 November 2009 lalu, maka Bibit maupun Chandra tidak akan diberhentikan dari jabatannya, hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. "Ingat pada judicial review sidang MK. Dari hasil itu Pak Bibit dan Pak Chandra tidak dinonaktifkan, tidak diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK," tegasnya.

Menyoal kinerja KPK terkait ancaman Bibit-Chandra dimejahijaukan, Jasin mengungkapkan, kinerja lembaga antikorupsi tersebut sedikit banyak pasti terganggu. Namun, dia meyakinkan bahwa segala proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, diupayakan tetap berjalan seperti biasa. Sebab, kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Jasin melanjutkan, jika belum ada keputusan presiden yang memberhentikan Bibit dan Chandra, keduanya masih sah sebagai pimpinan.

"Mengenai proses pelaksanaan tugas dan fungsinya (Bibit-Chandra), saya kira tetap berjalan, karena KPK selalu didukung oleh jajaran (pegawai) yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 700 orang yang profesional di bidangnya," urai Jasin.

Menyikapi tindak lanjut Kejagung atas penolakan PK SKPP tersebut, Jasin mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kejaksaan. KPK juga mempersilakan korps adhyaksa tersebut memilih opsi-opsi yang telah diajukan sejumlah pihak. Mulai dari penerbitan SKPP baru, mengsampingkan perkara demi hukum (deponeering) atau membawa perkara ke persidangan. "Silahkan saja pilih opsi-opsi tersebut," imbuhnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News