Deponeering Tunggu Jaksa Agung Baru
Selasa, 12 Oktober 2010 – 05:17 WIB
Jasin menuturkan, berkenaan dengan dikabulkannya judicial review pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK oleh MK pada 25 November 2009 lalu, maka Bibit maupun Chandra tidak akan diberhentikan dari jabatannya, hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. "Ingat pada judicial review sidang MK. Dari hasil itu Pak Bibit dan Pak Chandra tidak dinonaktifkan, tidak diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK," tegasnya.
Menyoal kinerja KPK terkait ancaman Bibit-Chandra dimejahijaukan, Jasin mengungkapkan, kinerja lembaga antikorupsi tersebut sedikit banyak pasti terganggu. Namun, dia meyakinkan bahwa segala proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, diupayakan tetap berjalan seperti biasa. Sebab, kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Jasin melanjutkan, jika belum ada keputusan presiden yang memberhentikan Bibit dan Chandra, keduanya masih sah sebagai pimpinan.
"Mengenai proses pelaksanaan tugas dan fungsinya (Bibit-Chandra), saya kira tetap berjalan, karena KPK selalu didukung oleh jajaran (pegawai) yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 700 orang yang profesional di bidangnya," urai Jasin.
Menyikapi tindak lanjut Kejagung atas penolakan PK SKPP tersebut, Jasin mengungkapkan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kejaksaan. KPK juga mempersilakan korps adhyaksa tersebut memilih opsi-opsi yang telah diajukan sejumlah pihak. Mulai dari penerbitan SKPP baru, mengsampingkan perkara demi hukum (deponeering) atau membawa perkara ke persidangan. "Silahkan saja pilih opsi-opsi tersebut," imbuhnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S. Rianto
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan