Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan. Waktu tersebut digunakan untuk membatalkan status warga negara Djoko Tjandra, kemudian mendeportasinya dari PNG.
"Mereka (pemerintah PNG) siap dalam enam bulan tapi kemungkinan bisa lebih cepat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, Jumat (4/1). Informasi tersebut, lanjut Wakil Jaksa Agung ini, diperolehnya setelah Dubes PNG untuk Indonesia melapor pada dirinya pekan ini.
Baca Juga:
Walau sudah ada rencana untuk mendeportasi, pemerintah PNG ternyata hingga saat ini belum bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra. Data dari imigrasi setempat menyebutkan, terpidana kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar itu paling banyak dua kali tinggal di PNG. Selebihnya dia tinggal di Singapura.
Untuk mengantisipasinya, tambah Darmono, tim akan segera mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak