Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan. Waktu tersebut digunakan untuk membatalkan status warga negara Djoko Tjandra, kemudian mendeportasinya dari PNG.
"Mereka (pemerintah PNG) siap dalam enam bulan tapi kemungkinan bisa lebih cepat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, Jumat (4/1). Informasi tersebut, lanjut Wakil Jaksa Agung ini, diperolehnya setelah Dubes PNG untuk Indonesia melapor pada dirinya pekan ini.
Baca Juga:
Walau sudah ada rencana untuk mendeportasi, pemerintah PNG ternyata hingga saat ini belum bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra. Data dari imigrasi setempat menyebutkan, terpidana kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar itu paling banyak dua kali tinggal di PNG. Selebihnya dia tinggal di Singapura.
Untuk mengantisipasinya, tambah Darmono, tim akan segera mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan.
BERITA TERKAIT
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang
- Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis