Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan. Waktu tersebut digunakan untuk membatalkan status warga negara Djoko Tjandra, kemudian mendeportasinya dari PNG.
"Mereka (pemerintah PNG) siap dalam enam bulan tapi kemungkinan bisa lebih cepat," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, Jumat (4/1). Informasi tersebut, lanjut Wakil Jaksa Agung ini, diperolehnya setelah Dubes PNG untuk Indonesia melapor pada dirinya pekan ini.
Baca Juga:
Walau sudah ada rencana untuk mendeportasi, pemerintah PNG ternyata hingga saat ini belum bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra. Data dari imigrasi setempat menyebutkan, terpidana kasus Cessie Bank Bali (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia III) senilai Rp 546 miliar itu paling banyak dua kali tinggal di PNG. Selebihnya dia tinggal di Singapura.
Untuk mengantisipasinya, tambah Darmono, tim akan segera mengajukan permohonan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan.
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi