Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
"Belum diketahui dimana dia tinggal di sana (Singapura), tapi kita akan segera juga mengajukan ekstradisi," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Djoko merupakan terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta setelah Mahkamah Agung menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Selain hukuman badan dan denda, MA juga memerintahkan agar simpanan Djoko di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369 disita untuk negara.
Sampai sekarang putusan kasasi ini tak bisa dieksekusi sebab sehari sebelum putusan dibacakan MA, atau tanggal 10 Juni 2009, Djoko melarikan diri ke ibukota PNG, Port Moresby. Pertengahan tahun lalu, diperoleh informasi bahwa sejak Juni 2012, bos PT Era Giat Prima itu mendapat kewarganegaraan PNG.
Keputusan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua ini mengaggetkan tim sebab selama ini Djoko Tjandra masuk daftar pencarian interpol atas permintaan Indonesia.
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan