Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB

Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
"Belum diketahui dimana dia tinggal di sana (Singapura), tapi kita akan segera juga mengajukan ekstradisi," tambah mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Djoko merupakan terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta setelah Mahkamah Agung menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Selain hukuman badan dan denda, MA juga memerintahkan agar simpanan Djoko di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369 disita untuk negara.
Sampai sekarang putusan kasasi ini tak bisa dieksekusi sebab sehari sebelum putusan dibacakan MA, atau tanggal 10 Juni 2009, Djoko melarikan diri ke ibukota PNG, Port Moresby. Pertengahan tahun lalu, diperoleh informasi bahwa sejak Juni 2012, bos PT Era Giat Prima itu mendapat kewarganegaraan PNG.
Keputusan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua ini mengaggetkan tim sebab selama ini Djoko Tjandra masuk daftar pencarian interpol atas permintaan Indonesia.
JAKARTA - Proses administrasi pemulangan Djoko S Tjandra oleh pemerintah Papua Nugini (PNG) ke Indonesia diperkirakan membutuhkan waktu 6 bulan.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap