Deportasi WNA Jual Obat Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan menyatakan, setelah diperiksa selama sehari, Huang Qing Zhai asal Fujian, Tiongkok, terbukti melanggar Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2011 pasal 122 tentang Keimigrasian. ''Yang bersangkutan melanggar penggunaan visa,'' ungkapnya.
Menurut Tato, visa yang dimiliki Huang Qing Zhai merupakan visa kunjungan sosial budaya atau visa nonbisnis. Tetapi kenyataannya, WNA berjenis kelamin laki-laki itu menyalahgunakannya dengan membuka praktik pengobatan di Tulungagung. Tato menambahkan, selain membuka praktik ilegal, Huang Qing Zhai diduga menjual obat-obatan yang tidak mengantongi izin (tidak terdaftar di kementerian kesehatan, Red). ''Selain menyalahgunakan visa, dia menjual obat ilegal,'' katanya.
Tato mengungkapkan, Huang Qing Zhai masuk ke Tulungagung pada 2 Agustus lalu. Dia sejatinya sudah mengantongi izin tinggal hingga beberapa bulan mendatang. Namun, karena penyalahgunaan visa tersebut, izin tinggalnya kini dicabut. Selanjutnya, pihak imigrasi mendeportasi WNA berkulit putih itu ke Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. (ful/ziz/JPNN/c15/any)
HUANG Qing Zhai, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menyaru dokter Mandarin dan melakukan praktik pengobatan di Tulungagung, resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus