Deposit Emas jadi Produk Unggulan Bulion milik Pegadaian
Senin, 10 Februari 2025 – 03:44 WIB

Galeri 24 by Pegadaian. Foto dok Pegadaian
Sebagai informasi, Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2024 lalu.
Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.(chi/jpnn)
PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik Tajam, Berikut Perinciannya
- Emas Diburu, Dirut Pegadaian: Transaksi Emas Naik 4 Kali Lipat, Capai Rp1,5 Triliun
- Emas Diburu Masyarakat Seusai Lebaran, Deposito Emas Pegadaian Nyaris Tembus 1 Ton
- Harga Emas Antam & Galeri24 Stabil Hari Ini, UBS Melonjak
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat