Depresi, Terdakwa Korupsi Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Bertingkah Aneh, Tak Kenal Lagi dengan Istri
Jumat, 15 Januari 2010 – 14:38 WIB
MUARATEBO- Abdul Haris, terdakwa kasus korupsi pada proyek pembangunan tugu di Dinas Tata Kota (Distako) Kabupaten Tebo, Jambi mengalami depresi berat saat menjalani tanahan di Lebaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Muaratebo. Akibatnya, Abdul Haris terpaksa dilarikan ke Rumah sakit Jiwa (RSJ) Jambi. Dikatakan, dalam pemeriksaan RSU Tebo diputuskan merujuk agar terdakwa juga dirawat di RSJ Jambi. Keputusan itu juga mendapatkan persetujuan pihak keluarga.
Kepala Lebaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Muaratebo, Gunawan kepada wartawan mengakui tahanan tersebut telah dirawat di RSJ Jambi sejak 25 Desember 209 lalu. "Karena kondisinya tidak memungkinkan dan membutuhkan perawatan medis, maka status tahanannya dibantarkan oleh majelis hakim," bebernya.
Baca Juga:
Gunawan juga menjelaskan bahwa kepastian Abdul Haris mengalami gangguan jiwa didapatkan setelah melalui serangkaian tahapan. Salah satu prosedur yang ditempuhnya adalah dengan memeriksakan kondisi kesehatan jiwa terdakwa ke RSU Tebo terlebih dulu. "Hasilnya memang menunjukkan bahwa Abdul Haris membutuhkan perawatan kejiwaan lebih intensif,"tuturnya.
Baca Juga:
MUARATEBO- Abdul Haris, terdakwa kasus korupsi pada proyek pembangunan tugu di Dinas Tata Kota (Distako) Kabupaten Tebo, Jambi mengalami depresi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal