Deptan Mungkinkan Ekspansi Sawit pada Gambut
Rabu, 03 Juni 2009 – 12:42 WIB
JAKARTA- Moratorium lahan gambut melalui surat edaran Menteri Pertanian tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, ternyata bersifat tidak permanen. "Pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik gambut, sehingga tidak merusak fungsi lingkungan hidup dan mendorong emisi gas rumah kaca,"jelasnya.
Irsal Las, peneliti dari Balai Besar Litbang Dumber Daya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, mengungkapkan, pemerintah juga memandang lahan gambut sebagai potensi yang harus dimanfaatkan. "Maka dilakukan beberapa penelitian agar pemanfaatan lahan gambut dapat dilakukan dengan meminimalisir kerusakan ekologi dan dampak negatif yang dihasilkannyan,"katanya.
Surat edaran itu, lanjutnya, merupakan respon jangka pendek dan sifatnya kondisional. Namun, kemudian mendapat respon dari surat Gubernur Kalteng, karena perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA- Moratorium lahan gambut melalui surat edaran Menteri Pertanian tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, ternyata bersifat
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Toko Resmi H&M Hadir di Shopee Mall, Dapatkan Koleksi Terbaru & Promo Menarik!
- Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN, Ini Tujuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 29 November 2024, Turun!
- Tegaskan Komitmen ESG, Peruri Dianugerahi Silver Rank di ASRRAT