Deptan Mungkinkan Ekspansi Sawit pada Gambut
Rabu, 03 Juni 2009 – 12:42 WIB
JAKARTA- Moratorium lahan gambut melalui surat edaran Menteri Pertanian tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, ternyata bersifat tidak permanen. "Pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik gambut, sehingga tidak merusak fungsi lingkungan hidup dan mendorong emisi gas rumah kaca,"jelasnya.
Irsal Las, peneliti dari Balai Besar Litbang Dumber Daya Lahan Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, mengungkapkan, pemerintah juga memandang lahan gambut sebagai potensi yang harus dimanfaatkan. "Maka dilakukan beberapa penelitian agar pemanfaatan lahan gambut dapat dilakukan dengan meminimalisir kerusakan ekologi dan dampak negatif yang dihasilkannyan,"katanya.
Surat edaran itu, lanjutnya, merupakan respon jangka pendek dan sifatnya kondisional. Namun, kemudian mendapat respon dari surat Gubernur Kalteng, karena perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA- Moratorium lahan gambut melalui surat edaran Menteri Pertanian tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, ternyata bersifat
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong