Deptan Mungkinkan Ekspansi Sawit pada Gambut
Rabu, 03 Juni 2009 – 12:42 WIB
Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, menekankan, dalam pemanfaatannya memerlukan perencanaan terkait pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan dan konservasi serta pembinaan.
Bentuk pembinaan, kata dia, antara lain, dengan melakukan diklat untuk pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan gambut, penyuluhan mengenai peraturan perundangan serta bimbingan teknis.
"Jika tidak ada ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan Dirjenbun, Gubernur, Bupati/Walikota, dapat memberikan peringatan tertulis untuk menghentikan pelanggaran,"jelasnya.(lev/JPNN)
JAKARTA- Moratorium lahan gambut melalui surat edaran Menteri Pertanian tentang pemanfaatan lahan untuk pengembangan kelapa sawit, ternyata bersifat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Raih Best Emerging Large Scale Renewable Energy Development
- 3 Startup Ini Berhasil Mencuri Perhatian di Startup4Industry 2024
- Sumbawa Timur Mining Sabet 9 Penghargaan Pemberdayaan Masyarakat
- Dorong Transformasi Pendidikan Berbasis Human Intelligence, Acer Edu Summit Digelar
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
- Reanda International Ungkap Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia