Deputi BNN Harus Dijabat Perwira Aktif

Deputi BNN Harus Dijabat Perwira Aktif
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - RIDMA Foundation menilai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional adalah posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas yang kuat. Karena itu, harus dipegang oleh pilot yang mengerti permasalahan narkoba atau punya latar belakang hal itu.

"Kami punya data, untuk orang-orang yang punya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika, yang mendapat julukan dan pengalaman sebagai salah satu dari extra ordinary crime," ujar Ketua RIDMA Foundation, Budi Raharjo.

Oleh sebab itu, dia heran kenapa Presiden Jokowi kembali mengangkat Arman Depari sebagai deputi Pemberantasan BNN seperti yang tertuang dalam Keppres 116/2020. Padahal, Arman sudah memasuki masa pensiun dari Polri.

Budi menjelaskan, BNN merupakan institusi yang berada di bawah presiden langsung. Sehingga jajaran yang berada di dalamnya merupakan penugasan dari institusi lain. Dengan demikian tidak memungkinkan seorang pensiunan dapat kembali ditugaskan di BNN.

"BNN itu adalah institusi langsung di bawah presiden. Yang ditaroh di situ, tergantung institusi yang ngirim. Kalau polisi ya aturan pensiun polisi, karena institusi enggak bisa menugaskan seorang pensiunan," tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Indonesia Government and Parliament Watch, M. Huda Prayoga mengatakan, Deputi Pemberantasan seharusnya diisi oleh perwira aktif.

"Seorang yang sudah memasuki usia pensiun sebaiknya tidak diangkat kembali untuk menduduki posisi penting setingkat deputi pemberantasan di BNN, selayaknya posisi itu dijabat perwira aktif," katanya, Sabtu (12/9).

Dia mengungkapkan, ada dua preseden Keppres dibatalkan terkait perwira tinggi yang diangkat kembali menduduki posisi penting di BNN.

RIDMA Foundation menilai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional adalah posisi strategis yang membutuhkan integritas dan otoritas yang kuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News