Deputi Penindakan KPK Datangi Kejagung, Ngurus Gatot

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013, Rabu (11/9). Pemeriksaan Gatot digelar di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu merupakan tahanan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan, dugaan gratifikasi penanganan perkara bansos dan hibah Pemprov Sumut serta dugaan gratifikasi anggota DPRD Provinsi Sumut.
Untuk kelancaran pemeriksaan, Korps Adhyaksa sudah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Kebetulan, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, siang tadi Deputi Penindakan KPK bertandang ke Kejagung.
"Tadi kebetulan Deputi (Penindakan) KPK kunjungan ke sini (Kejagung) dalam rangka berkenalan. Sekaligus kami lakukan koordinasi (untuk pemeriksaan Gatot)," kata Arminsyah di Kejagung, Senin (9/11).
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung itu memastikan pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor KPK.
Gatot bersama Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumut Eddy Sofyan sudah dijadikan tersangka kasus ini. Nantinya, ini merupakan pemeriksaan perdana Gatot sebagai tersangka. Sebelumnya, Gatot sudah pernah digarap Kejagung di KPK dalam kapasitas sebagai saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia