Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
jpnn.com - JAKARTA – Harapan para honorer membuncah pasca-terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berharap bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Bahkan, ada honorer dengan jenis pekerjaan tertentu, seperti Satpol PP, menuntut diangkat menjadi PNS.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menjelaskan tiga prinsip penataan atau penyelesaian masalah honorer, seperti sudah disepakati dengan DPR RI.
Tiga prinsip utama itu ialah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK massal honorer, tidak membuat anggaran membengkak yang membebani keuangan negara, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer selama ini.
Terkait dengan nasib honorer tenaga teknis, Deputi Alex menegaskan, tidak mungkin mereka diangkat menjadi PNS.
Bahkan, tidak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, lantaran terdeteksi banyak honorer bodong.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu.
Deputi SDM Alex Denni mengungkap arah kebijakan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, menyinggung soal honorer bodong.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata