Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
![Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/06/deputi-bidang-sdm-aparatur-kementerian-pendayagunaan-aparatu-8gim.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Harapan para honorer membuncah pasca-terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berharap bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Bahkan, ada honorer dengan jenis pekerjaan tertentu, seperti Satpol PP, menuntut diangkat menjadi PNS.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menjelaskan tiga prinsip penataan atau penyelesaian masalah honorer, seperti sudah disepakati dengan DPR RI.
Tiga prinsip utama itu ialah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK massal honorer, tidak membuat anggaran membengkak yang membebani keuangan negara, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer selama ini.
Terkait dengan nasib honorer tenaga teknis, Deputi Alex menegaskan, tidak mungkin mereka diangkat menjadi PNS.
Bahkan, tidak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, lantaran terdeteksi banyak honorer bodong.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu.
Deputi SDM Alex Denni mengungkap arah kebijakan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, menyinggung soal honorer bodong.
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Demo R2/R3 Berimbas, Guru Honorer Langsung dapat Bantuan, tetapi Ada Juga yang Tidak Dianggap
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?