Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan

Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni singgung masalah honorer bodong. Ilustrasi Foto Humas KemenPAN-RB

"Nah, di PNS saja sudah kami buat begitu aturannya, bagaimana bisa honorer teknis administrasi kami angkat PNS? Ya, enggak mungkin," tegasnya.

Sebagai solusinya, KemenPAN-RB mengarahkan 700 ribu honorer teknis administrasi ini untuk meningkatkan keahliannya.

Para honorer teknis jangan sekadar menguasai pekerjaan yang sifatnya administrasi.

Nantinya, mereka ini akan diarahkan menjadi PPPK. Tentunya setelah pemerintah melakukan audit data honorer.

Deputi Alex terang-terangan menyebutkan, cukup banyak honorer bodong yang ternyata masuk pendataan tenaga non-ASN pada 2022.

Apakah mereka diarahkan ke PPPK penuh waktu atau paruh waktu, dia mengatakan akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran.

Jangan sampai karena ingin mengakomodasi semua, akhirnya 70 persen APBD tersedot untuk membayar gaji, sedangkan pembangunan terabaikan.

Alex mengatakan, misal selama menjadi honorer gajinya Rp 1 juta, maka yang bersangkutan tidak boleh dipekerjakan penuh waktu.

Deputi SDM Alex Denni mengungkap arah kebijakan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, menyinggung soal honorer bodong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News