Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan

Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni singgung masalah honorer bodong. Ilustrasi Foto Humas KemenPAN-RB

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.

Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi. (sam/esy/jpnn)

Deputi SDM Alex Denni mengungkap arah kebijakan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, menyinggung soal honorer bodong.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News