Deradikalisasi Islam, Terbitkan Tafsir Alquran Baru
Kamis, 29 Juli 2010 – 05:51 WIB
JAKARTA --Pemerintah menerbitkan tafsir dan terjemahan Alquran versi baru. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, terjemahan dan tafsir Al-Quran versi baru ini bukanlah versi negara, melainkan benar-benar produk pakar tafsir Al-Quran dengan pemerintah. Produk ini adalah salah satu upaya untuk deradikalisasi makna ayat-ayat suci dalam Al-Quran.
"Ini (Al-Quran, Red) adaalah produk bersama dengan masyarakat," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Prof. Dr Nasaruddin Umar keika menghadiri Simposium Nasional Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme di Jakarta kemarin (28/7).
Baca Juga:
Peluncuran resmi Al-Quran terjemahan dan tafsir versi baru ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses sosialisasinya terus dilakukan hingga tahun ini untuk lebih memperkenalkannya kepada publik di Tanah Air. Nasaruddin mengatakan bahwa ini merupakan program khusus untuk upaya deradikalisasi. Namun, dia meminta agar terjemahan dan tafsir versi baru ini tidak dikonotasikan sebagai produk dominasi negara dalam kegiatan beragama. "Bahaya, karena nanti akan timbul resistensi," ujarnya.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah di bidang tafsir itu mengatakan, resistensi sudah muncul dari beberapa organisasi masyarakat. Padahal, menurut dia, penyusunan versi baru ini dilakukan Kemenag untuk memberi pemahaman atas arti ayat-ayat Al-Quran. "Karena ada juga terjemahan harafiah Al-Quran yang berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam keras," kata dia.
JAKARTA --Pemerintah menerbitkan tafsir dan terjemahan Alquran versi baru. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, terjemahan dan tafsir Al-Quran
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan