Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai Herry Wirawan, terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan dikebiri.
"Selain dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kebiri kimia," kata Eva melalui keterangan persnya, Rabu (15/12).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu beralasan dugaa pidana Herry mencemarkan nama baik pondok pesantren, sehingga yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman maksimal.
"Pelaku melakukan tindakan melanggar nilai agama, hukum dan moral, terlebih mengatasnamakan bagian dari pengasuh pesantren," kata Eva.
Selain itu, perbuatan Herry yang diduga memerkosa 12 santriwati, masuk kategori keji dan hukuman maksimal bisa memberi efek jera kepada para predator seksual.
"Perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru," ujar legislator Daerah Pemilihan V Jawa Tengah itu.
Eva berharap putusan hakim bisa memberikan keadilan bagi para korban perkara pemerkosaan 12 santriwati tersebut.
"Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan," ungkapnya.
Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai Herry Wirawan, terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan dikebiri.
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
- Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
- Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
- Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
- Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini