Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji
Rabu, 15 Desember 2021 – 19:39 WIB
Herry sebelumnya dituntut jaksa atas perkara dugaan pemerkosaan 12 santriwati dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya 20 tahun penjara.
Herry dituntut Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai Herry Wirawan, terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan dikebiri.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Kebiri
- Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
- Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri
- Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
- Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini