Deretan Alasan MKEK Mendorong IDI Memecat Dokter Terawan, Baca Nomor 2, Ternyata

Deretan Alasan MKEK Mendorong IDI Memecat Dokter Terawan, Baca Nomor 2, Ternyata
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dokter Terawan Agus Putranto (kiri) saat masih menjabat Menteri Kesehatan RI. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) mendorong IDI memecat Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut.

Pemecatan Dokter Terawan itu mengacu keputusan MKEK yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu.

Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Dokter Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya muktamar itu.

Berdasarkan keputusan MKEK IDI dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, terdapat lima alasan pemecatan Terawan harus dilakukan.

Adapun surat itu diunggah akun pribadi anggota IDI sekaligus epidemiolog UI Pandu Riono di Twitter.

"Kasus pelanggaran etika berat Dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," tulis Pandu, Sabtu (26/3).

Berikut lima alasan pemecatan Dokter Terawan tersebut :

1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

2. Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian soal vaksin itu selesai.

MKEK mendorong IDI segera memecat Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi itu. Berikut lima alasannya. Ternyata!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News