Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW

Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10) di Pengadilan Negeri Karawang. Foto: dok sumber

Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meinta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalui diungkapkan saat diwawancara awak media, maupun diundang di podcast-podcast.

Diketahui, dalam pleidoinya Kusumayati menolak tuntutan dengan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” tutur Kusumayati. (dil/jpnn)

sederet dugaan kebohongan berkali-kali diungkapkan oleh terdakwa Kusumayati dalam persidangan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan ini


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News