Deretan Fakta Jasad Perempuan Hangus di Tangerang, tentang Lamaran yang Ditolak
Senin, 12 Juli 2021 – 09:10 WIB

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengungkap kasus penemuan jasad perempuan yang hangus di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan itu ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa polisi sudah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.
Kedua pelaku tersebut berinisial DS (20) dan US (42).
"Tersangka pertama, berinisial DS alias E, usia 20 tahun dan tersangka kedua, US alias U, usia 42 tahun," kata Angga saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Angga menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan oleh warga pada Jumat pagi.
Berikur deretan fakta kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan hangus di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis