Deretan Fakta Kasus Mantan Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak Perempuan, Baca Nomor 1

Deretan Fakta Kasus Mantan Ketua RT Mencabuli Ibu dan 2 Anak Perempuan, Baca Nomor 1
S (47), pelaku kasus pencabulan ibu dan dua anak perempuan, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Seorang ibu berinisial SA (40) dan dua anak perempuannya menjadi korban pencabulan di kawasan Perumahan Puri Gading Alam Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Pelaku pencabulan itu merupakan pria berinisial S (47), mantan ketua RT setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan dua anak korban berinisial BA (17) dan KM (10) terlebih dahulu menjadi korban nafsu bejat pelaku.

Kedua anak itu pun sempat bungkam dan tidak bercerita kepada siapa pun.

Saat SA juga menjadi korban, kedua anak itu baru mengaku kepada orang tuanya.

Polisi yang mendapat laporan pencabulan itu pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12).

Pelaku S kini sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut deretan fakta kasus mantan ketua RT mencabuli ibu dan 2 anak perempuan di Bekasi. Ulah pelaku sungguh bejat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News