Deretan Fakta Pengemudi Fortuner Sok Jagoan Acungkan Senjata Api, Nomor 3 Semoga Kapok
Minggu, 04 April 2021 – 12:47 WIB
Hal tersebut karena pelaku memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
"Ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Suparji.
4. Bukan Anggota Perbakin
Yusri juga memastikan bahwa pelaku tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan (pelaku)," ujar Yusri. (mcr1/jpnn)
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner acungkan senjata api Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditahan Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso