Deretan Fakta Pengemudi Pajero Penganiaya Sopir Truk Kontainer, Nomor 4 Sadis Juga
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa OK mengakui sempat menggunakan senjata api untuk menakuti korban.
"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban sopir kontainer tersebut pada saat di TKP pertama di jalan depan Mall Artha Gading," kata Nasriadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
2. Lemari Plastik
Polisi selanjutnya menggeledah rumah pelaku di daerah Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Didapatkan di dalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek berwarna hitam," ujar Nasriadi.
3. Harga Senjata Milik Pelaku
Pelaku mengaku membeli senjata api rakitan jenis air gun itu secara online dengan harga Rp 3,5 juta.
"Senjata tersebut dibeli tersangka di online yang dia sudah lupa link-nya seharga Rp 3,5 juta dan sudah dimiliki selama 1,5 tahun," ujar Nasriadi.
4. Menembak Tikus dan Ikan
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menggunakan senjata itu untuk menembaki tikus di rumahnya.
"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok dan juga digunakan pada saat kejadian tersebut dengan cara menunjukkan senjata tersebut ke korban sopir kontainer tersebut sehingga sopir menjadi takut dan melarikan diri ke arah Tanjung priok," ujar Nasriadi.
Berikut empat fakta kasus pria berinisial OK, 40, pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu, simak selengkapnya.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah