Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap

Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang digelar di Mapolda Jawa Tengah mengungkap fakta-fakta mencengangkan, Kamis (10/4).

Ketua sidang AKBP Edi Wibowo memaparkan secara gamblang sejumlah pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade.

Dalam pembacaan putusan sidang etik, pimpinan sidang menyampaikan bahwa Brigadir Ade diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial DJP pada akhir Oktober 2023.

Sementara, saat itu eks anggota Ditintelkam Polda Jateng itu belum resmi bercerai dengan istrinya yang sah.

"Pada 29 Oktober 2023 diduga pelanggar belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri atau perzinaan dengan seorang wanita bernama DJP," ujar AKBP Edi.

Tak hanya sampai di situ, fakta sidang mengungkap bahwa sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir Ade hidup bersama DJP tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari hubungan gelap tersebut, lahirlah seorang anak laki-laki yang diberi nama NA.

Dalam sidang terungkap, Brigadir Ade diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, yakni anak kandung hasil hubungan gelap dengan DJP.

"Perkara dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah," kata AKBP Edi.

Berikut sejumlah fakta persidangan yang diungkap majelis hakim dalam sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan. Ada soal hubungan gelap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News