Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap

Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Temuan fakta-fakta ini menjadi pertimbangan berat dalam menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigadir Ade.

"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata AKBP Edi.

Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025.(wsn/jpnn)

Berikut sejumlah fakta persidangan yang diungkap majelis hakim dalam sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan. Ada soal hubungan gelap.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News