Deretan Pasal yang Dipakai Polisi di Kasus Artis Cassandra Angelie, Banyak Juga ya
jpnn.com - Artis Cassandra Angelie (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi.
Sselain itu, tiga orang lainnya yakni KK (24), R (25), UA (26) yang berperan sebagai muncikari turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Sejumlah pasal itu antara lain Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Sebelumnya, Kombes Zulpan mengatakan penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.
Artis Cassandra Angelia (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza