Deretan Pasal yang Dipakai Polisi di Kasus Artis Cassandra Angelie, Banyak Juga ya
Jumat, 31 Desember 2021 – 23:17 WIB

Tiga muncikari yang ditampilkan dalam jumpa pers kasus prostitusi menyeret Artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat," kata Zulpan.
Adapun peran Cassandra sebagai model dan artis yang melayani jasa esek-esek.
"Peran CA adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan.
Pada penggerebekan itu, polisi turut serta menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, pakaian dalam (BH, celana dalam), kartu ATM, sejumlah ponsel, dan bukti transfer. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Artis Cassandra Angelia (23) dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis atas kasus prostitusi
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari