Derita Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Pria Beristri
jpnn.com, NUNUKAN - B (30) berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap R (13).
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli lalu.
Namun, keluarga korban baru melaporkan kejadian itu pada Senin (14/8).
Berdasarkan pengakuan R, B adalah kekasihnya. Namun B pria beristri dan memiliki tiga orang anak.
“Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia ini sudah cerai. Jadi mereka ini berpacaran dan melakukan hubungan suami istri di rumah tersangka,” terang Jefri, Selasa (15/8).
Korban sendiri hanya tinggal dengan neneknya.
Namun, korban memutuskan untuk pergi bersama pelaku lantaran kerap dimarahi sang nenek.
“Maklum, karena neneknya korban ini sudah tua jadi agak sedikit cerewet sehingga korban pergi ke rumah si tersangka. Namun, ada izin dari ibu korban yang tidak berada di sini, hanya lewat telepon. Kata ibunya kamu di sana saja dulu, nanti saya datang baru ikut sama saya,” ujarnya.
B (30) berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan perbuatan asusila terhadap R (13).
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya