Derita Anak, Sehari 2 Kali Digituin Ayah di Semak-semak
Kamis, 05 Januari 2017 – 18:04 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Beberapa jam kemudian, Rap yang belum puas kembali menghampiri Mawar.
Perbuatan layaknya pasangan suami istri itu kembali terjadi.
“Keterangan yang kami peroleh, selain di kebun karet korban juga pernah digauli di rumah. Saat kejadian ibu korban sekaligus istri pelaku sedang tidur pulas. Sementara kasusnya dalam proses pendalaman kami,” urai Yusuf.
Kini, Rapi sudah menjadi penghuni sel Polsek Marangkayu.
Rap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam kurungan penjara di atas sembilan tahun. (rin/nha)
JPNN.com – Rap benar-benar layak dilabeli sebagai ayah yang terkutuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka