Derita Anak, Sehari 2 Kali Digituin Ayah di Semak-semak
Kamis, 05 Januari 2017 – 18:04 WIB
Beberapa jam kemudian, Rap yang belum puas kembali menghampiri Mawar.
Perbuatan layaknya pasangan suami istri itu kembali terjadi.
“Keterangan yang kami peroleh, selain di kebun karet korban juga pernah digauli di rumah. Saat kejadian ibu korban sekaligus istri pelaku sedang tidur pulas. Sementara kasusnya dalam proses pendalaman kami,” urai Yusuf.
Kini, Rapi sudah menjadi penghuni sel Polsek Marangkayu.
Rap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam kurungan penjara di atas sembilan tahun. (rin/nha)
JPNN.com – Rap benar-benar layak dilabeli sebagai ayah yang terkutuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun