Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
Namun, dia menyadari sulit bagi bawahan menolak perintah komandan, apalagi arahan dari seorang jenderal.
"Aturan tersebut ada, tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Menurut Poengky, belum tentu seluruh anggota Polri paham dan mengetahui adanya peraturan tersebut.
"Belum tentu anggota paham, tetapi jika sudah disahkan (jadi polisi), kan, dianggap memahami," ujar Poengky.
Adapun aturan yang mengizinkan bawahan menolak perintah atasan terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) huru b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut isi pasalnya:
Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral