Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
Namun, dia menyadari sulit bagi bawahan menolak perintah komandan, apalagi arahan dari seorang jenderal.
"Aturan tersebut ada, tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Menurut Poengky, belum tentu seluruh anggota Polri paham dan mengetahui adanya peraturan tersebut.
"Belum tentu anggota paham, tetapi jika sudah disahkan (jadi polisi), kan, dianggap memahami," ujar Poengky.
Adapun aturan yang mengizinkan bawahan menolak perintah atasan terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) huru b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut isi pasalnya:
Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini