Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang
"Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:
a. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dan melaporkan kepada atasan.
b. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Diketahui, misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.
Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral