Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang

"Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib:
a. Melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dan melaporkan kepada atasan.
b. Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan
c. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Diketahui, misteri kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap. Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J karena memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri mengatakan tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia.
Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI