Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek
jpnn.com, BALIKPAPAN - La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).
Udin tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap M, melainkan dua kali.
Peristiwa memilukan itu bermula ketika Udin mengajak M ke Bendali 5, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (9/9).
Sebelum mengajak M pergi, Udin terlebih dahulu menonton film panas.
M yang masih sangat lugu tidak mengetahui kakek tirinya itu sedang ingin begituan.
Saat tiba di Bendali 5, Udin meminta M melayani nafsu bejatnya. Dia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
M termakan bujukan Udin. Pelaku akhirnya dengan mudah melancarkan aksi tidak terpujinya.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Minggu (23/9).
La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun