Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek
Selasa, 25 September 2018 – 01:16 WIB
“Pas kami tanya, dia mengakuinya. Kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” kata Makhfud.
Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yad/cal/prokal/jpnn)
La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun