Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek

Derita Cucu Termakan Iming-Iming Rp 2 Ribu dari Kakek
BEJAT: La udin yang tega menodai cucu tirinya sendiri sebanyak dua kali dengan diimingi uang Rp 2 ribu. Foto: Prokal/JPNN

“Pas kami tanya, dia mengakuinya. Kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” kata Makhfud.

Udin dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yad/cal/prokal/jpnn)


La Udin (50) harus mendekam di penjara karena tega mencabuli cucu tirinya, M (9).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News