Derita Istri Siri, Sebulan Menikah Disiram Air Keras
Rabu, 07 Desember 2016 – 09:58 WIB
Alam akan dikenakan pasal penganiayaan dengan pemberatan seperti yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara. (mr-147/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Setelah sempat melarikan diri, Alam (30) akhirnya diringkus unit Reskrim Mapolsek Banjarmasin Utara dibantu Jatarnas Polresta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi