Derita TKW di Negeri Tetangga

Derita TKW di Negeri Tetangga
Eti (46) mantan PMI asal Kampung Cicantu Babakan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong sedang meminta bantuan kepada DPC Astakira Pembaruan Kabupaten Cianjur. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

Dirinya berharap, dengan mengadukan hal itu, hak gaji lima tahun yang seharusnya diterimanya bisa didapatkan. “Gaji yang belum dibayar mencapai Rp 177.600.000. Saya harap DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur bisa membatu memperjuangkan,” harapnya.

Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Rahman Saepulloh mengatakan, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. “Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama lima tahun,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, jelasnya, di situ tercantum ada perlindungan pra penempatan, masa penemapatan dan purna penempatan. “Dengan demikian, Pemerintah juga berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak Eti,” katanya. (dil)

Selama bekerja tujuh tahun di Arab Saudi, TKW asal Cianjur hanya mendapatkan gaji dua tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News